SOLO, solopopuler.com – Mediasi gugatan sebesar Rp 204 triliun terkait batas usia capres dan cawapres digelar Pengadilan Negeri Kota Solo, Kamis (14/12/2023). Dalam hal ini tergugat Gibran Rakabuming Raka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Almas Tsaqibbirru. Mengingat belum ada titik berdamai maka Hakim Mediator PN Kota Solo, Subagyo kembali dijadwalkan mediasi.
” Akan ada penjadwalan proses mediasi nanti minggu depan,” jelasnya.

Selanjutnya, bila penggugat maupun tergugat mengambil jalan damai lebih baik. Untuk prinsipal kedua belah pihak tidak hadir. Mereka diwakilkan oleh kuasa hukum.” Prinsipal tidak hadir, ada yang juga pamit. Tapi tidak merubah agenda mediasi, ” ujarnya.
BACA JUGA : 📱Gibran, KPU, Almas Digugat Rp 204 Triliun Tentang Batas Usia Capres Dan Cawapres
Pada kesempatan itu, pengacara dari Gibran, Faiz Kurniawan berharap tidak berlanjut. Dengan begitu menunggu dari penggugat. Hal ini supaya proses Pemilu ini tidak perlu dibumbui lagi dengan proses -proses.” Yang sebenarnya kami anggap ya tidak tepat,” tuturnya kepada awak media.
Pada kesempatan itu, Kuasa hukum penggugat Ariyono Lestari, Andhika Dian Prasetyo membuka diri terhadap tawaran perdamaian. Namun pihaknya tidak akan memulai menawarkan perdamaian terlebih dahulu. (Agung Santoso)