SOLO,solopopuler.com – Pajak menyasar kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Solo. Bagi mereka yang berjualan soto, bakso, tahu kupat pada 2024. Hal ini dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo, Tulus Widajat.
“PKL tetap kena, ” jelas Tulus sekaligus Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota.
Sedangkan ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Solo untuk memaksimalkan pendapatan pajak. Lanjutnya, ada sejumlah PKL memiliki omzet yang lebih banyak dibandingkan resto. Seperti pihaknya yang menemui usaha tahu kupat dalam sehari bisa 200 piring.
” Mengalahkan resto,” ungkapnya dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Solo 2025 di Harris Hotel Solo, Rabu (17/1/2024).
Selama ini jenis usaha makan-minum di tempat, ada alat makan, meja, dan kursi disebut restoran. Termasuk sebutan sebagai resto bagi Warmindo yang telah diatur undang undang. ” Warmindo itu kan kami sendiri yang menamai, ” terangnya.
BACA JUGA :📱Target Retribusi Kota Solo Gagal, Gibran Sebut Perda Iklan Rokok Penyebabnya
Lanjutnya, apabila usaha kuliner memiliki omzet Rp7,5 juta akan ditarik pajak. Omzet restoran terkadang kalah dengan PKL. Padahal, lanjut dia, restoran ini memiliki tempat usaha permanen. Belum lama ini kalau pihaknya bekerja sama dengan KPP Pratama Surakarta.
” Melakukan audit pengunjung di sejumlah restoran belum lama ini, ” terangnya.
Dicontohkan untuk Sate Kambing & Tengkleng Rica Rica Pak Manto yang semula bayar pajak restoran Rp16 juta per bulan ini. Dan mereka bayar sekitar Rp56 miliar per bulan. Omzet kalah juga didampingi Perwakilan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Solo Nuryoto. Padahal, PKL ini membuka usahanya di tepi jalan. ” Resto membayar pajak resto 10 persen. PKL tidak membayar pajak, ” ujarnya. (Agung Santoso)