SOLO, solopopuler.com – Wakil Walikota Solo Teguh Prakosa, akan mengawal proses pembangunan sesuai mekanisme yang ada. Hal ini setelah Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri untuk menjabat Wakil Presiden.
” Pesannya, Pembangunan berproses, ” terangnya, Selasa (16/07/2024) sore di Gedung DPRD Kota Solo.

Dalam hal ini seperti APBD, DAK, termasuk CSR dari UEA hingga lelang yang belum selesai. Seperti halnya di Jurug, dinas pendidikan, dinas kesehatan, dan dinas perdagangan. Harapannya ini, dikawal untuk berjalan dengan baik sesuai mekanisme yang ada.
” Sambil menunggu SK dari Mendagri, ” ujarnya.
Setidaknya tanggal 31 Juli ini, harapannya sudah turun dari Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK). Dalam hal ini untuk pejabat yang mundur maupun yang menggantikannya nanti. Semua yang masih berproses di DPRD dari ABPD hingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) akan diselesaikan pihak DPRD.
” SK, nanti apakah penggantinya, PJ dan maupun difinitif, ” terangnya.
Untuk nantinya, jika ia dapat rekomendasi dari partai setelah mendaftar sebagai bakal calon walikota maka regulasinya tidak mundur. Dalam hal ini bagi pengganti difinitif bertugas sebagai walikota Solo. Karena aturannya saat ini adalah cuti dan bukan seperti regulasi dulu sewaktu FX Hadi Rudyatmo.
” Kalau dulu harus mundur, sekarang ada cuti, ” ujarnya.
BACA JUGA: 📱Gibran Resmi Mundur Dari Walikota Solo Untuk Jabat Wapres, Tiga Bulan Belanja Masalah
Untuk hal program dilanjutkan, telah disampaikan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka. Setelah mundur, ada beberapa harus diselesaikan untuk penggantiannya seperti tinggal potong pita Balekambang dan proses pemindahan pedagang kedalam Pasar Jongke. Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kota Solo, Budi Murtono mengatakan penggantinya sesuai prosedur Wakil Walikota Solo.
” Hal ini sesuai SK Mendagri nantinya, ” terangnya.
Namun bila nanti, wakil Walikota Solo Teguh Prakosa yang mencalonkan Walikota Solo dalam Pilkada, ada regulasi yang mengatur. Bila nantinya kampanye, kata dia, cuti bisa dilakukan periodik. Namun jika cuti panjang maka akan dijabat oleh Pjs ditunjuk Kemendagri. (Agung Santoso)