SOLO,solopopuler.com – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Solo menggunakan kendaraan dinas. Dalam hal ini untuk mudik saat libur Lebaran 2024.
” Jangan mudik dengan mobil dinas,” jelas Gibran ditemui wartawan di Balaikota Solo, Selasa (02/04/2024).
Sedangkan larangan ini seperti lebaran tahun sebelumnya. Kemudian ia menjelaskan larangan penggunaan mobil dinas ini diperuntukkan bagi ASN yang tidak bertugas. Selanjutnya, sudah ada surat edaran untuk hal itu.
” Nanti ada tempatnya untuk mobil dinas yang tidak digunakan, ” tandasnya.
BACA JUGA: 📱ASN Solo Rubah Jam Kerja, Pendidikan Dan Kesehatan Masih Sama
Untuk larangan tersebut juga disampaikan Inspektur Kota Solo Arif Darmawan terpisah. Hal ini sudah diatur dan tertuang pada surat edaran (SE) sehingga segera dikandangkan.Masyarakat bisa terlibat dalam pengawasan karena personel Inspektorat Kota Solo terbatas.
” Ada sanksi bagi ASN yang melanggar aturan saat libur Lebaran 2024, ” terangnya.
Sanksi yang diberikan bagi ASN melanggar sesuai dengan pelanggarannya. Warga yang mendapati melanggar bisa melaporkan menyertakan bukti, misalkan mengirim aduan beserta foto. Karena dua tahun lalu ada plat merah sampai Bali. (Agung Santoso)