Oknum Polisi Menjalani Sidang Dugaan KKN Rekrutmen, Sangsi Tidak Menghapus Tuntutan Pidana

SEMARANG, solopopuler.com – Sebanyak lima oknum polisi menjalani proses penyidikan kode etik dan pidana. Namun sangsi disiplin serta pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidananya. Hal ini dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi M. Iqbal Alqudusy.

” Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan” tambah Kabidhumas, Minggu (19/03/2023).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M.Iqbal Al Qudusy. (Istimewa)

Hal ini sesuai pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo Pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201. Lantas seluruh sanksi yang diberikan hanya, ia mengatakan bersifat rekomendasi. Kapolda mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.

” Rekomendasi keputusan diberikan pada Kapolda. Dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak, ” terangnya.

Rencananya kapolda memimpin sidang pagi Senin ( 20/03 ). Termasuk menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap oknum tersebut. Selanjutnya dirinya menjamin kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 terungkap.

” Prinsipnya proses rekrutmen anggota Polri menjunjung tinggi komitmen BETAH (bersih, transparan dan akuntabel), ” ujarnya.

Siapapun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas. Lantas kejadian OTT Kemaren adalah Prestasi Div Propam Polri. Dalam hal ini sebagai penegak etika dan disiplin serta dalam rangka menjaga marwah Polri.

BACA JUGA : https://solopopuler.com/kkn-rekrutmen-bintara-polisi-lima-oknum-menjalani-penyidikan-pidana-ditreskrimsus-polda-jateng/

” Kami apresiasi dan menjadikan Refleksi kita untuk lebh memperketat pelaksnaan dan sosialisasi Rekruitmen di Polda Jateng berikutnya,” pungkasnya. (Agung Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *