PDI P Solo Tidak Terpengaruh Sistem Terbuka, Rudi Coblos Partai

SOLO,solopopuler.com – Keputusan yang menolak gugatan sistem pemilu proposional terbuka tidak membuat PDI P Kota Solo terpengaruh. Dengan begitu Ketua DPC PDI P Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menyatakan keputusan Mahkamah Konstitusi diterima pihaknya.

” Yang penting keputusannya proporsional terbuka, PDIP mau terbuka atau tertutup tidak pengaruh, ” ujarnya.

Selanjutnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dinilainya netral. Oleh sebab itu ia menyatakan PDIP akan tetap melaksanakan. Dengan penolakan atas gugatan sistem Pemilu 2024, ia kembali mengatakan MK adalah pengadil yang netral.

” Kan, sudah saya sampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi itu adalah pengadil yang netral, kan putusan terbuka kan, lha yo wis (ya sudah) dilakukan,” tandasnya.

Ketua Umum DPC PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo bersama Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka beberapa waktu lalu (FOTO: Agung Santoso)

Selanjutnya sistem terbuka ini maka dirinya akan tetap melakukan kampanye coblos partai. Kalaupun calon legislatif hadir dalam kampanye itu menjadi kewajiban. ” Kalau aku netral coblos partai begitu bos,” tandasnya seusai mengikuti upacara peringatan Hari Jadi ke-77 tahun Kota Solo, Jumat, (16/06/2023).

BACA JUGA :📱Putusan MK Disebut RG Berpotensi Perseteruan Megawati Dan Jokowi, Kata Gibran Ini Kesempatan Pemilih Muda

Adapun keputusan MK tersebut justru Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka menilai bagus. Selain pemilih muda memiliki kesempatan memilih pemimpinnya, ia mengatakan semua bahagia. (Agung Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *