SUKOHARJO, solopopuler.com – Dugaan pembunuhan wanita terbungkus plastik bernama Serlina mulai terungkap. Kali ini seorang pemuda berinisial RMS asal Polokarto, Sukoharjo diduga terlibat dengan peran membuang mayat. Hal ini dikatakan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kabupaten Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sigit.
” Pelaku ini dihubungi pelaku yang masih buron untuk mencarikan tempat yang sepi, ” ungkapnya, Senin (22/04/2024)
Dari hasil penyelidikan tah ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, pada Jumat (19/4) pukul 03.00 WIB. Polisi mengamankan motor RMS yang digunakan sebagai sarana. Termasuk pakaian korban berupa hoodie, dan uang Rp 100 ribu.
” Akibat perbuatannya, RMS terancam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP, ” terangnya.
BACA JUGA : 📱Motor Korban Dijual Pelaku Seharga Rp 4,2 Juta Di Kawasan Lereng Gunung Lawu Karanganyar
Pasal ini mengatur tentang perampasan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara. Pada kesempatan pemeriksaan pelaku ini mengaku dihubungi D melalui pesan WhatsApp (WA). Pelaku diduga eksekusi korban meminta lokasi sepi dan mencari mobil untuk membuang jasad S.
” Saya di-WA, dimintai tolong menyelesaikan permasalahan. Dia tanya tentang lokasi yang sepi, ” terangnya.
Dia juga dimintai tolong mencarikan rentalan mobil untuk membuang mayat.
Saat dimintai bantuan, dia dijanjikan sejumlah uang oleh D.
“Rencana mau dikasih Rp 2 juta, tapi baru dikasih Rp 100 ribu,” kata pelaku. (Agung Santoso)