SOLO, solopopuler.com – Kabar baik datang bagi para pekerja di Kota Solo. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo resmi mengajukan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 6,5 persen ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kenaikan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, menyatakan bahwa keputusan ini telah melalui proses diskusi panjang dengan para pengusaha. “Kami sudah berusaha mengupayakan kenaikan yang lebih tinggi, tapi para pengusaha, khususnya di sektor tekstil, menyatakan hanya mampu mengikuti angka yang ditetapkan pemerintah pusat. Ini menjadi solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Teguh, Senin (18/12/2024).

Namun, Teguh menyadari bahwa kenaikan UMK saja mungkin belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagian keluarga pekerja. Ia pun mengajak Serikat Buruh dan pihak perusahaan untuk ikut berperan aktif dalam meningkatkan pendapatan keluarga pekerja.
“Jika ada pekerja yang penghasilannya belum mencukupi, kita harus membantu. Misalnya, istri atau anggota keluarganya bisa diarahkan untuk memulai usaha kecil. Pemerintah akan memfasilitasi pelatihan atau pendampingan agar keluarga tersebut bisa memiliki pendapatan tambahan,” ungkapnya penuh harap.
BACA JUGA : AHY Pastikan Infrastruktur Siap Untuk Nataru, Simpang Joglo Solo Siap Difungsikan
Teguh juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, serikat buruh, dan perusahaan. Menurutnya, kesejahteraan pekerja bukan hanya tanggung jawab individu, melainkan tanggung jawab bersama.
“Kesejahteraan itu bukan hanya soal angka gaji. Kita ingin perusahaan merasa memiliki tanggung jawab terhadap kondisi pekerjanya di rumah. Kalau semua pihak bekerja sama, saya yakin tahun depan kita bisa membuat kebijakan yang lebih baik lagi,” tambahnya.
Dengan semangat kebersamaan ini, Teguh berharap kondisi ekonomi di Solo akan terus membaik, sehingga ke depannya kenaikan UMK tidak hanya bermanfaat bagi pekerja, tetapi juga mendorong pertumbuhan bisnis yang lebih sehat. (Agung Santoso)





