Pemuda Asal Jirapan Ketagihan Mencuri Rumah Tetangga Ditangkap, Kepergok Bungkam Korban

SRAGEN, solopopuler.com – Ibarat sepandai-pandainya melompat akhirnya jatuh juga pantas diberikan pemuda bernama Maiza Zulkarnain (19). Kali ini warga Jirapan, Masaran, Sragen ditangkap polisi setelah kepergok ingin mencuri di rumah tetangganya. Hal ini dikatakan Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Masaran Ajun Komisaris Polisi (AKP) Joko Wiyono.

” Diduga ingin mencuri tapi kepergok pemilik rumah atau korban, ” tandasnya.

Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Masaran Ajun Komisaris Polisi (AKP) Joko Wiyono menyampaikan aksi curas sekaligus tersangka dan barang bukti. (Istimewa)

Korbannya bernama Wahyuningtyas Tutik (36) terbangun dinihari, Senin (09/11/2023). Dilihatnya didalam kamar mandi mendapati pelaku. Spontan pelaku ini mendekat korban membungkam dengan kain serbet.

”  Mencekik leher, kemudian kabur melalui lantai dua, ” jelasnya.

Korban teriak meminta tolong warga tapi pelaku berhasil meloloskan diri. Setelah itu polisi mendapat laporan akhirnya berhasil menangkap pelaku. Waktu itu korban mengalami luka lecet pada bagian bibir, bawah mata sebelah kiri serta leher memar.

” Dari pengakuan pelaku kalau lewat jendela dengan membukanya menggunakan obeng, ” lanjut kapolsek.

BACA JUGA:📱Video Medsos Pelajar Membully Teman Di Sragen, Lantaran Minta Uang Berujung DO

Bahkan sudah dua kali mencuri di rumah yang sama berupa uang pada tahun Tahun 2022. Besarnya Rp 200 ribu dan uang sebesar Rp 550 ribu pada Tahun 2023. Pelaku terancam pidana sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHP Jo pasal 53 KUHP. 

”  Tentang pencurian disertai atau diikuti dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun, ” pungkasnya. (Agung Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *