SUKOHARJO, solopopuler.com – Pencoretan dua calon legislatif (caleg) yakni Aristya Tiwi Pramudiyatna dari Dapil 2 dan Ngadiyanto dari Dapil 5 bersifat final. Pasalnya, partai asal caleg ini tidak merasa melanggar dalam mengambil langkah tersebut. Hal ini dikatakan Supervisi DPC PDIP Sukoharjo, Joko Sutopo alias Jekek, Selasa (27/03/2023)
” Adakah regulasi yang kami langgar. Adakah aturan yang kami langgar terkait mekanisme aturan internal kami, ” jelasnya.
Kalau ada pihak yang mau mengambil langkah upaya hukum, pihaknya jutsru mempersilahkan. Namun ia menegaskan sistem yang digunakan partainya terkait pencalegan sudah tersosialisasi.
BACA JUGA: 📱Dua Caleg PDI P Dicoret Kukuh Tidak Mengundurkan Diri
Ia menyebut sistem itu yakni sistem komandan T sehingga suara tinggi tidak dilantik, adalah keputusan partai.
Terkait surat bersedia mengundurkan diri yang dipertanyakan Caleg, Jekek menuturkan bisa diklarifikasi melalui parpol.
” Apakah ada pemaksaan, apakah ada manipulasi. Jadi saya mengharapkan tidak ada sesuatu yang bersifat spekulasi yang disampaikan ke publik,” pungkasnya. (Agung Santoso)