Penipuan Tawarkan Pinjaman, Nenek Ini Menolak Tapi Takut Justru Kebobolan Tabungan

SOLO, solopopuler.com – Lantaran takut justru nenek bernama Sri Widyarti (75) kebobolan rekening tabungan masa tua. Modus pelaku menawarkan pinjaman, dan memaksa. Lantas tawaran mencabut hutang korban yang diklaim pelaku.

” Itu awal Agustus. Dia nawarin saya pinjaman Rp 5 juta, proses cepat tidak sampai 10 menit,” ungkapnya.

Bukti laporan dugaan penipuan yang dialami nenek beberapa waktu lalu. (Agung Santoso)

Ia menolaknnya meskipun pelaku ini mengaku dari salah satu bank. Sadar modus itu penipuan serta merasa bukan nasabah bank pelaku tersebut. Tidak berhenti disitu, beberapa hari kemudian, Sri ini kembali mendapat telepon dari seseorang berinisial YP.

” Kaget saya, tidak meminjam uang kok tiba-tiba ditagih orang itu. Padahal, saya sumpah tidak pernah kirim data apa-apa, tidak pernah klik link apa-apa, diminta melunasi hutang Rp 5 juta, ” lanjutnya.

Sedangkan uang yang pelaku klaim saja tidak pernah menerima. Bahkan ketika diminta bukti hutang tidak bisa menunjukkan. Disitu pelaku menawarkan pencabutan hutang dengan syarat mengirimkan uang lewat transfer.

“Dimana dia minta uang Rp. 1,5 juta untuk biaya pencabutan data saya,” ujarnya kepada awak media.

Desakan bertubi-tubi membuat tidak mampu berfikir jernih dan takut. Beberapa uang ditransfer lewat rekening BCA, BRI dan BNI atas nama TE. Tidak disadari uang ditabung sebesar Rp 29, 5 juta telah ditransfer.

” Saya itu takut ketahuan anak saya. Saya baru sadar diminta lagi uang Rp 5 juta, ” terangnya.

BACA JUGA :📱Salah Ketik Jenis Kelamin Putusan MA Vonis Penipuan ASN, Kuasa Hukum Menolak Eksekusi

Akhirnya dia memberanikan diri bercerita pada anak sehingga dikasih tahu bila ditipu. Ia berusaha mengurus ke bank tempatnya menabung. Sekaligus melampirkan laporan ke polisi tanggal 6 September lalu tapi hanya mampu mengembalikan Rp 6 juta.

” Katanya yang bisa diproses yang sesama BCA, yang dua bank berbeda tidak bisa. Padahal saya kirim ke YC itu pakai rekening BCA saya,” ujarnya.

Namun demikian nenek yang tinggal di Singosaren, RT 04 RW 03 Kemlayan, Serengan harus kehilangan uang masa tuanya. (Agung Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *