Penjualan Video Porno Anak Lewat Aplikasi Diungkap Polda Metro Jaya, Harga Mencapai Rp 200 Ribu

JAKARTA, solopopuler.com – Kasus penjualan video porno melalui aplikasi telegram dan X diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Satu orang menjadi tersangka berinisial DY (25). Hal ini dikatakan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

” Upaya paksa penangkapan terhadap satu orang tersangka penyebar video bermuatan pornografi/asusila,” katanya, Kamis (30/05/2024) lalu.

Tersangka saat diperiksa oleh tim kepolisian Polda Metro Jaya. (Istimewa)

Ungkap perkara ini oleh Tim Penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dan ini diawali dengan patroli siber di aplikasi X (dulu bernama Twitter). Disitu menemukan akun @balapca yang ternyata menjual konten video porno anak-anak.

“Saat ditelusuri, akun tersebut terhubung dengan grup Telegram bernama REAL ADMIN GROUP, ” ujarnya.

BACA JUGA: 📱Akses Data Nasabah Secara Ilegal Bermodus Tawarkan Limit Kartu Kredit Dibongkar

Kemudian dikelola oleh DY yang di dalamnya dijual berbagai video porno anak. Harganya sebesar Rp150 ribu-Rp 200 ribu. Ada beberapa cara untuk membeli diantaranya transfer terlebih dahulu Rp 150 ribu ke akun e-wallet.

” Lantas, yang Rp 200 ribu ke nomor rekening atas nama tersangka, ” ujarnya.

Dalam penyelidikan tim selanjutnya dari Subdirektorat
​​​Cyber (Subdit Cyber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Kemudian mendatangi alamat tersangka di Jalan Kaliabang Rorotan, Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Bekasi. Dari penggeledahan menyita dua ponsel yang di dalamnya didapati jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video pornografi anak.

” Kepada pembeli-pembeli video tersebut di media sosial Telegram,” lanjutnya.

Tersangka mengakui segala perbuatannya. Selanjutnya, kata Ade Safri, telah mengajukan pemblokiran situs. Berikut juga rekening dalam penanganan perkara tersebut. Untuk pemeriksaan juga ada tim ahli bidang pornografi dan ahli ITE.

” Hal ini untuk melengkapi berkas perkara dan mengirimkan berkas perkara ke JPU, ” ujarnya.

Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2024. Dan ini tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Agung Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *