SEMARANG, solopopuler.com – Selama enam bulan terakhir telah diungkap 26 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penindakan ini oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Sedangkan ini disampaikan Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan TPPO Polda Jateng Brigadir Jendral Polisi Abiyoso Seno Aji.
” Dari total itu, sebanyak 1.305 warga Jawa Tengah jadi korbannya, ” lanjutnya, Senin (12/06/2023).
Secara rinci, ia mengatakan 1.137 orang sudah berangkat. Kemudian ada 168 orang belum diberangkatkan ke luar negeri. Dalam sepekan ini, pihaknya telah menerima 12 laporan polisi terkait kejahatan ini.
” Ada yang diberangkatkan (seolah-olah) wisata, sampai di sana ternyata kemudian bekerja,” ungkapnya.
Dalam hal ini proses pemberangkatan mereka banyak yang menyalahi aturan. Ia mengatakan diantaranya ketidaksesuaian visa dan paspor. Selanjutnya dari total 26 kasus yang diungkap itu terdapat 33 tersangka yang ditangkap.
” Terinci 10 orang dari pihak perusahaan dan 23 lainnya perorangan, ” ungkapnya.
BACA JUGA :📱KKN Rekrutmen Bintara Polisi, Lima Oknum Menjalani Penyidikan Pidana Ditreskrimsus Polda Jateng
Mereka yang ditetapkan tersangka ada dari perusahaan. Salah satu sebabnya perusahaan tersebut tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). Surat itu dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan serta Surat izin Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).
” Yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan, ” ujarnya. (Agung Santoso)