SOLO, solopopuler.com – Vonis dijatuhkan tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Bambang Wijayanto Gondoputranto, Kamis (04/05/2023). Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Hasanur Rachmansyah Arif SH di Pengadilan Negeri Kota Solo.
” Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan seperti dalam dakwaan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP ,” jelasnya.
Hukuman ini dijatuhkan kerena terdakwa telah merugikan korban, Aryo Hidayat Adiseno selaku Dirut PT SHA. Vonis yang dijatuhkan itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam hal ini menuntut selama 2 tahun penjara dalam sidang sebelumnya.
” Vonis ini dijatuhkan dalam sidang dengan agenda putusan, ” kelas Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Kota Solo, Bambang Ariyanto.
Selanjutnya putusan ini atas perkara kasus penipuan dan penggelapan uang dengan total Rp 2 Miliar dengan terdakwa Bos PT Gotex. Terkait putusan itu, pengacara terdakwa, A Azizar menyatakan pikir-pikir.
“Ya nanti arahnya banding. Namun, kami konsultasikan terlebih dahulu,” katanya usai sidang kepada awak media.
Perlu diketahui, kasus penipuan dan penggelapan ini bermula saat terdakwa meminjam uang. Dalam hal ini kepada Aryo Hidayat Adiseno secara bertahap di tahun 2019 hingga 2020. Besarnya untuk meminjam uang sebesar Rp 2 miliar untuk untuk bisnis alat-alat kesehatan. Namun terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya saat jatuh tempo. Berikut juga terdakwa memberikan cek kepada korban. Hanya saja cek tidak bisa dicairkan karena pihak bank menyatakan rekening terdakwa tidak mencukupi untuk pembayaran pinjaman. (Agung Santoso)