Perseteruan Dua Pengacara Senior, Astri Mengaku Kehormatan Diserang Dan Tidak Mau Islah

SOLO, solopopuler.com – Pengacara kondang wanita Kota Solo, Asri Purwanti tidak mau islah alias berdamai.Perseteruannya dengan pengacara senior Zaenal Mustofa ini berawal dari penanganan perkara.

” Dia sudah menyerang kehormatan, harkat, dan martabat saya melalui media sosial, ” tegasnya, Minggu (2/4/2023) malam.

Dirinya sudah tidak bisa menahan amarah setelah pengacara tersebut dianggap menyerang secara personal. Disebutkannya melalui sejumlah chanel youtube, dimana mengarah celaan fisik atau body shaming. Bahkan dirinya dituding sebagai pengikut rezim Presiden Jokowi.

Asri Purwanti, pengacara wanita menolak islah. (FOTO : Agung Santoso)

BACA JUGA : 📱Perseteruan Dua Pengacara Senior, Ketua Peradi Solo : Ini Masalah Pribadi Dan Berharap Islah

” Sudah tidak bisa lagi untuk islah. Untuk itu saya tidak bisa menindaklanjuti permintaan Mas Zainal Abidin (Ketua Peradi Solo) untuk berdamai, ” tegasnya kembali kepada awak media.

Dirinya tak habis pikir dengan sikap rekan seprofesi yang sudah ‘diselamatkan’ dalam kasus penganiayaan. Berikut juga perusakan tempat ibadah di Gilingan, Banjarsari, Solo, 2019 silam. Sengaja tidak mengejar kasus tersebut karena ingin Zaenal Mustofa untuk berubah.

” Biarlah perkara ini berjalan sampai nanti ditemukan keadilan. Dia menghina saya, sama juga menghina seluruh perempuan di Indonesia,” ujarnya.

Yang bersangkutan, Zainal menyampaikan kepada awak media secara singkat memang islah menjadi keinginannya. Perlu diketahui, pengacara wanita ini melaporkan Zaenal Mustofa terkait dugaan proses mendapatkan ijazah yang dimanipulasi.Sedangkan bersangkutan menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) milik mahasiswa yang telah drop out. Bahkan nomer itu dari salah satu universitas terkemuka di wilayah Sukoharjo. Berbekal NIM tersebut untuk pindah ke kampus UNSA. Dari sanalah, ijazah S1 hukum milik Zaenal Mustofa akhirnya keluar. (Agung Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *