Pintu Kamandungan Karaton Surakarta Dibuka Kembali Setelah Putusan Eksekusi PN

SOLO, solopopuler.com – Pintu utama Kori Kamandungan Karaton Surakarta telah dibuka kembali, Rabu (08/08/2024) setelah konflik internal. Dibukanya pintu ini setelah dilakulan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kota Solo Kelas 1 A Khusus. Hal terkait putusan eksekusi ini disampaikan Panitera Pengadilan Negeri Kota Solo Kelas 1 A Khusus, Asep Dedi Suwasta yang surat pelaksanaan eksekusi dibacakan Sumardji.

” Membuka pintu Kori Kamandungan Keraton Surakarta yang menjadi pintu utama masuk bangunan utama keraton, ” terangnya.

Pintu utama Kori Kamandungan Karaton Surakarta telah dibuka kembali, Kamis (08/08/2024) pagi. (FOTO : Agung Santoso)

Dalam gugatan membuka pintu yang terlibat sebagai pemohon yakni BRA Salindri Kusumo, BRM Parikesit Suryoruseno. Kemudian ada atas nama BRAy Lung Ayu, BRM Yudistira Rahmad Saputro, BRM Bambang Suryo Cahyono Salindra. Gugatan ini ditujukan kepada Raja Keraton Surakarta, Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi.

” Memperhatikan peraturan perundang-undangan serta ketentuan-ketentuan hukum yang berkenaan dan perkara ini menetapkan, satu, mengabulkan permohonan pemohon eksekusi tersebut,” terangnya.

Dengan dibukanya pintu, agar segala upacara dan kegiatan-kegiatan adat dari tradisi Keraton Surakarta. Bahkan juga kegiatan penelitian pusat studi Pendidikan. Dan kunjungan kebudayaan juga pariwisata dapat berjalan sebagaimana mestinya.

” Membebankan segala biaya yang timbul sebagai akibat penemuan ini kepada pemohon, ” terangnya.

BACA JUGA : 📱Upaya Penutupan Pintu Karaton Surakarta Sempat Memanas

Usai membuka pintu Kori Kamandungan, Gusti Moeng bersama Panitera PN Solo menuju Sasana Handrawina. Di Sasana Handrawina, digelar acara Wilujengan Sultan Agung dan Peluncuran Buku Sejarah Pabrik Gula Milik Keraton Surakarta Hadiningrat. Moeng mengatakan, acara ini sudah disiapkan setahun lalu.

” Kebetulan hari ini PN Surakarta membacakan putusan hukum,” kata Gusti Moeng di tengah acara.

Dengan adanya putusan tersebut pihaknya berharap mampu menyatukan kembali keluarga keraton. Hal senada juga salah satu kerabat Keraton Surakarta, KP Eddy Wirabhumi. Dengan dibacakan tersebut, kata dia, bukan mencari atau mengemukakan siapa yang kalah dan siapa yang menang.

“Saya sampaikan bahwa ini adalah kemenangan bersama atau Keraton Surakarta. Insyaallah mudah-mudahan mengakhiri adanya perbedaan pendapat yang sudah hampir 20 tahun ini,” pungkasnya. (Agung Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *