Polisi Didesak Tahan Mantan Manager Persis Solo Atas Dugaan TPPU Merugikan 1 Juta Dolar AS

SOLO, solopopuler.com – Kasus hukum atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terus bergulir. Mantan manager tim sepak bola Persis Solo, Waseso menjadi tersangkanya didesak untuk ditahan. Selanjutnya desakan ini disampaikan korban Roestina Cahyo Dewi melalui kuasa hukumnya, Romi Habie.

” Dengan melihat track record itu, harapan kami kepada penyidik untuk menahan tersangka, ” terangnya, Senin (29/05/2025).

Bukan berarti tidak ada alasan desakan karena track record tersangka Waseso. Yang bersangkutan ini pernah menjadi narapidana dengan vonis 3 tahun penjara dalam kasus penipuan. Korban kliennya pada 2017 silam dan berbuntut pidana TPPU.

Kuasa Hukum, Romi Habie saat menunjukan salinan hasil audit forensik atas dugaan TPPU. (FOTO : Agung Santoso)

” Ini tidak sekadar pasal 372 dan 378 (pasal penipuan dan penggelapan-red), namun TPPU ini adalah kejahatan luar biasa,” katanya.

Romi memaparkan, kasus TPPU yang menjerat Waseso berjalan sesuai alurnya berdasarkan kasus sebelumnya. Dalam hal ini pemalsuan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. ” Putusan incrah kasus itu menjadi pintu masuk penyidik untuk menindaklanjuti kasus TPPU,” jelas dia.

Penyidik juga mendapatkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Setelah  adanya audit forensik yang harus dilakukan. Berdasarkan audit forensik Nomor: 00001/2.1271/AI/12/1636-1/0/II/2023, 6 Februari 2023 silam.

” Terdapat kesimpulan adanya TTPU dengan kerugian 1.754.469 dolar AS yang dialami korban Roestina Cahyo Dewi, ” terangnya.

BACA JUGA: 📱Mantan Manager Persis Solo Kembali Tersangka, Kasus Pencucian Uang Buntut Perkara Lama

Hasil audit tersebut, kejahatan TPPU ini digunakan untuk membeli 14 aset tanah. Berikut juga satu unit mobil mewah. Dengan demikian sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait dengan penyitaan harta-harta yang menjadi objek TPPU. 

“Kami selalu mendorong dan memberi dukungan kepada penyidik dalam penyelesaian kasus ini. Karena saat ini sudah on the track,” tambah Romie.

Bantahan disampaikan oleh Waseso atas terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, kasus itu terkesan janggal mengingat berkas perkara untuk menjeratnya dalam dugaan TPPU tidak lengkap.

“Jadi kalau harus ada audit forensik itu artinya saya harus diaudit, Dewi ya diaudit, PT Ladewindo diaudit, buyernya ya diaudit. Semuanya biar jelas,” tegas Waseso.

Dalam kasus terbaru ini, Waseso disangka melanggar Pasal Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Agung Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *