WONOGIRI, solopopuler.com – Pencurian rumah kosong di Desa Penekan, Eromoko, Jumat (08/12/2023) terungkap. Pelakunya adalah pria berinisial H (37) warga Kecamatan Pracimantoro. Hal ini dikatakan Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Jumat (26/01/2024).
” Modus operandi yang dilakukan pelaku ini dengan cara mencongkel menggunakan obeng,” ucapnya.
Pastinya kondisi rumah milik korban Sartini(49) kosong dan lingkungan sepi. Lantas, masuk kerumah kosong melalui jendela. Kemudian mengobrak abrik semua isi rumah ketika ditinggal ke pasar.
” Pelaku mencuri perhiasan dan uang milik korban yang berada di dalam kamar” ucapnya.
Barang berharga disimpan di dalam lemari telah raib dengan kerugian korban sekitar Rp 30 juta. Hasil penyelidikan akhirnya didapati bukti dan terindentifikasi pelakunya. Selanjutnya petugas melakukan penyergapan dirumah pelaku.
” Kepada pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ” tandasnya.
BACA JUGA: 📱Pembunuhan Berantai, Sarwo Asal Wonogiri Habisi 4 Orang Sejak 2020.
Ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu perhiasan berupa kalung, gelang, cincin, ceplik, anting dan liontin hasil curian.
” Berikut 1(Satu) Buah Obeng serta 1 (Satu) Unit SPM Vega ZR No. Pol AD-3035-LR yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk melakukan pencurian, ” terangnya. (Agung Santoso)