SOLO, Solopopuler.com – Polresta Solo menggelar razia knalpot tidak sesuai standar atau brong di sejumlah titik pada Sabtu malam (7/12/2024). Operasi ini dipimpin Wakapolresta Solo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, untuk menjaga ketertiban masyarakat pasca-Pilkada 2024 dan menjelang Natal serta Tahun Baru (Nataru) 2024.
Sebanyak 64 sepeda motor dan 3 mobil terjaring dalam razia tersebut. Kendaraan diamankan di Sat Lantas Polresta Surakarta. Pemilik diwajibkan membawa dokumen kendaraan lengkap dan mengganti knalpot dengan standar untuk dapat mengambil kendaraannya.
“Operasi ini dilakukan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan dan dapat memicu konflik,” ujar AKBP Catur.
BACA JUGA : Ditpamobvit Polda Jateng Gelar Risk Assessment Pengamanan Objek Wisata
Ia menambahkan, penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dapat dikenai pidana kurungan satu bulan atau denda Rp250 ribu. Aturan ini juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Polresta Solo, berharap operasi ini dapat menciptakan suasana lalu lintas yang aman dan kondusif bagi masyarakat Kota Solo, terutama menjelang libur akhir tahun. (Agung Santoso)