Posting Disebut Cat Calling Pekerja Proyek, Kasat Sebut Bisa Terkena Pidana

SOLO, solopopuler.com – Aksi catcalling belum ada laporan diterima Kepolisian Resort (Polresta) Kota Solo. Hal ini dikatakan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim), Polresta Solo Komisaris Polisi Agus Sunandar. Namun aksi ini bisa ditindak secara hukum pidana.

” Selama perempuan, korban merasa direndahkan keperempuanannya, itu di undang-undang itu diatur, ” ujarnya, Kamis (06/07/2023).

Dalam hal ini diatur Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Tapi kadang-kadang dipembuktiannya sulit. Soalnya disitu nanti berbicara soal psikologisnya. Untuk kekerasan fisik harus ada visumnya.

” Ya tentu saja, harus penyelidikan lebih lanjut di undang-undang TPSK,” katanya.

Agus menjelaskan pelaku akan dijerat sesuai Pasal 6 UU TPSK. Berikutnya, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara. Berikut denda paling banyak Rp 300 juta.

” Masyarakat sekarang harus sadar hukum, kalau memang bentuk tidak menghargai perempuan itu bisa lari ke pidana. Ya harus banyak cari informasi,” ujarnya.

BACA JUGA :📱Polisi Tidak Ijin Aksi People Power Dan Puluhan Spanduk Dicopot Satpol PP

Sebelumnya, aksi ini pertama kali, diunggah akun Twitter @UNSf*** , pada Rabu (5/7/2023). Posting tersebut sekitar pukul 18.57 WIB. Dengan caption “-11fess cape banget ya setiap keluar kos harus di cat calling, diliatin atas ampe bawah, diketawain, digoda goda yang engga engga, pas masuk kos diliatin dari pas buka gerbang sampe masuk dan naik ke tangga juga diliatin serombongan. plis info kontak mandornya (cont),” yang diunggah berserta lokasi proyek.Dari informasi catcalling menimpa perempuan yang indekos Kawasan Proyek Pembangunan Pasar Mabel. Hal ini terjadi di Kelurahan Mojo, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng). (Agung Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *