SRAGEN, solopopuler.com – Duet pria diduga membeli handpone menggunakan cek palsu diringkus Kepolisian Resort Kabupaten Sragen. Modusnya digunakan membeli selular di counter lintas propinsi. Hal ini diungkapkan Kepala Kepolisian Sektor Sumberlawang Ajun Komisaris Polisi Joko Warsito.
” Terungkap ketika aksinya di salah satu konter kawasan Jalan Raya Solo-Purwodadi Km.30, ” terangnya, Minggu (19/03/2023).
Kedua ini adalah Tommy Yamerson alias Tomy diringkus di Surabaya. Dan satunya yakni Go Tie Hiong alias Yohannes Roy diringkus Banyumas. Ikut serta barang bukti disita berupa satu unit HP merk OPPO A 17K, satu unit handphone Infinix hot 12i serta sepeda motor Yamaha Mio.

” Penipuan dengan cara memalsukan bukti pembayaran non tunai berupa cek salah satu bank, ” terangnya.
Lantas mereka dijerat pasal pidana sebagaimana dimaksud pasal 372, 378 KUHP. Sedangkan modus dilakukan Sragen ini mirip dengan aksinya di Cirebon Jawa Barat, Kabupaten Kulon progo Yogyakarta. Ataupun wilayah Jawa Tengah tepatnya di Sragen, Karanganyar, Purworejo, Banyumas serta Tegal.
” Kalau aksinya pada 24 Januari 2023 lalu, berawal dari aksi tersangka membeli Handpone, ” terangnya.
Salah satu konter disasarnya yakni
Counter Mistercell di Desa Ngandul, Sumberlawang, Sragen. Mereka membeli 3 unit HP dan melakukan pembayaran non tunai berupa cek palsu. Disitu karyawan tidak mencurigai palsu tapi hendak dicairkan justru pihak bank menolak karena palsu.
” Cek itu sesuai harga dibelinya Rp 6,2 Juta tapi palsu. Kemudian melapor ke polsek, ” terang kapolsek. (Agung Santoso)