SOLO, solopopuler.com – Putra mahkota dari Raja Keraton Surakarta, KGPH Purboyo diperiksa di Satlantas Polresta Solo, Jumat (11/08/2023). Hal ini setelah menabrak motor di komplek Keraton atau Jalan Pakubuwono depan gapura Alun Alun Utara Keraton Surakarta. Namun begitu, Purboyo menyerahkan semua pemeriksaan kepada kepolisian.
” Jadi hari ini ada dilakukan proses penyelidikan, biarlah menjadi tugas aparat yang berwenang, ” tandasnya.
Namun demikian, ia mengatakan yang namanya dijalan harus hati – hati. Selanjutnya kuasa hukumnya, Kanjeng Pangeran Ferry Firman Nurwahyu, kalau kecelakaan hari Rabu, (09/08/2023) pukul 01.30 WIB. Secara kronologis putra raja Pakubuwono XIII naik mobil dari arah Barat sepulang tugas kampus menuju jalan tersebut yang satu arah ke utara.
” Kecelakaan itu, dini hari. Pengendara motor ini melintasi jalur satu arah. Arah berlawanan, ” ujarnya.
Seperti biasanya, putra raja ini melintas jalan tersebut untuk pulang. Namun muncul motor dari arah berlawan hendak ke barat sehingga tertabrak. Kejadian ini baru pertama kali sehingga mobil meluncur meninggalkan korban arah dalam karaton.
” Karena muncul massa, ada dua pilihan menolong atau melakukan pidana dari masyarakat yang berdatangan, ” tandasnya.
Berikutnya melaporkan ke petugas karaton dan anggota brimob bertugas di karaton. Paginya mencari korban dan berupaya itikad baik menyelesaikan secara kekeluargaan. Dari penanganan medis hingga pemulihan telah disepakati.
” Luka pada kaki, lecet. Dan tangan, ” katanya saat dikonfirmasi awak media.
BACA JUGA :📱Revitalisasi Karaton Surakarta Dengan Dana APBN dan Hibah UEA, Putra Raja Ingin UMKM Dipikirkan
Ibu korban yakni Darsi Tarsari Ningsih (47) warga Kalijambe, Sragen. Kesepakatan tidak akan menuntut diakuinya telah dilakukan. Lantas, tidak ada yang diperpanjang dan dipermasalahkan atas kecelakaan ini karena sudah terselesaikan.
” Yang jelas anak saya, malam mau pulang ke kost, Kadipiro, ” terangnya.
Selanjutnya pada kesempatan itu, Kasat Satlantas Polresta Solo, Komisaris Polisi Agung membenarkan pemeriksaan tersebut. Pihaknya masih tahap pengumpulan bahan dan keterangan dari saksi. Terkait penyelesaian dengan kompensasinya, pihaknya tidak ikut campur.(Agung Santoso)