SOLO, solopopuler.com – Perihal tentang Kaesang Pangarep maju sebagai calon Gubernur DKI dalam Pilkada 2024 ditanggapi Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming. Dia mengatakan untuk menanyakan kepada adik bungsunya ini.
” Tanya Kaesang ya, ” ucapnya usai Rembug Pembangunan Jawa Tengah, di Balekambang, Kamis (30/05/2024).
Sekali lagi, ia mengatakan keputusan mencalonkan atau tidaknya ada di adik bungsunya. Terlebih imbas atas putusan Mahkamah Agung yang mengubah aturan terkait batas usia calon kepala daerah. Dimana, tidak harus 30 tahun saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum.
” Tanyakan aja, tanyakan aja yang bersangkutan, ” ujarnya kepada awak media.
BACA JUGA: 📱Penjaringan Peserta Pilkada Solo Dari DPC PDI P Kota Solo Ditutup, Ini Tahapan Berikutnya
Dengan putusan tersebut, kata Gibran, banyak kesempatan dan terbuka luas bagi anak muda. Dalam hal ini ikut kontestasi Pilkada 2024 ini. Perlu diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait dengan batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur. Kini, tak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur.
Dalam putusan MA, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Putusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. (Agung Santoso)