SOLO, solopopuler.com – Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo turut mengkritisi putusan Mahkamah Agung (MA). Karena keputusan terkait batas syarat usia calon kepala daerah justru dia pun mempersilahkan.
” Kalau itu (syarat batas usia) mau dibuat berapa pun silahkan, ” ujarnya, Sabtu (01/06/2024).

Hanya saja ia mempertanyakan
keputusan itu disaat momentum Pilkada 2024. Dia mengakui banyak pertanyaan dari masyarakat yang masuk ke PDIP terkait putusan MA tersebut. Dia menyebut yang berkuasa ada disana yang memutuskan itu.
“Menurut saya itu hal-hal wajar bagi saya, begitu saja. Tetapi kenapa dibuat pada saat Pilkada,” ujar Rudy
Ia mengingatkan pada penguasa akan paham marhaenisme kekuatan tertinggi itu ada ditangan rakyat. Tak hanya itu, kekuasaan tertinggi lagi adalah di tuhan maha kuasa
“Tetapi ingat dengan paham marhaenisme kekuatan tertinggi itu ada ditangan rakyat. Dan kekuasaan tertinggi lagi adalah tuhan maha kuasa,” pungkasnya.
BACA JUGA: 📱Putusan MA Batas Usia Pilkada, Gibran Sebut Terbuka Luas Bagi Anak Muda
Diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah. Dengan adanya putusan ini, seseorang bisa maju jadi calon kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan sebagai kepala daerah.
Gugatan dilayangkan oleh Ahmad Ridha Sabana. Ridha merupakan Ketua Umum Partai Garuda. Adapun yang mengadili adalah ketua majelis hakim yakni Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
MA juga terhitung cepat dalam memutus perkara ini, yakni 3 hari. Setelah itu muncullah putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024 yang mengubah syarat usia calon kepala daerah. Dari putusan ini, salah satu yang bisa menikmati hasil dari putusan ini, yakni anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. (Agung Santoso)