SOLO, solopopuler.com – Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka dan keluarga masih sebagai pemilih yang berdomisili di Kota Solo. Sekaligus tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo untuk Pilkada 2024 mendatang. Sedangkan ini disampaikan, Ketua KPU Kota Solo, Bambang Christanto usai rapat pleno KPU Kota Solo, Minggu (11/08/2024).
” Dalam tahapan coklit, yang bersangkutan masih terdaftar di Kota Solo. Dan saat ini masih masuk dalam DPS, ” ujarnya.
Meskipun, Gibran menyampaikan beberapa waktu lalu kepada dirinya. Hal ini terkait ada kemungkinan pindah KTP dan KK di luar Solo. Untuk menggunakan hak pilih, ia menyampaikan prosedurnya. Jika nanti sudah pindah KTP maupun KK maka bisa menggunakan di tempat tinggal pindah yang bersangkutan.
” Bila secara de jure, pindah domisili maka segera memberi tahu KPU asalnya. Sehingga bisa pindah pada tahapan Daftar Pemilih Tetap, ” terangnya.
BACA JUGA : 📱DPS Kota Solo Pilkada Kota Solo Mengalami Penurunan Pemilih Mencapai Seribuan
Jika nanti KTP dan KK baru pindah ketika tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap bisa menggunakan hak. Dalam hal ini, bersangkutan masuk dalam daftar pemilih khusus. Artinya, bisa menggunakan hak pilihnya setelah jam 12.00 WIB siang.
” Secara de jure, kita belum menerima. Ketika rapat pleno ini, yang bersangkutan masih di Kota Solo, ” tandasnya.
Semisal bersangkutan menginformasikan telah pindah di Jakarta, maka sistem sudah mencoret. Dalam hal masuk dalam DPT sesuai KTP dan KK pindah. Mengingat sistem di KPU secara otomatis. Pada kesempatan itu, KPU Kota Solo menggelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada 2024. (Agung Santoso)