SOLO, solopopuler.com – Remisi diberikan kepada terpidana Sugi Nur Raharjo alias Gus Nur. Sedangkan kasus yang menjeratnya yakni ujaran Kebencian atau Ijazah Palsu terhadap Presiden Joko Widodo. Hal ini disampaikan Kepala Rutan Kelas 1 Solo, Urip Dharma Yoga, Sabtu (27/08/2024,)
” Berdasarkan asesmen yang kita lakukan hasilnya positif. Sehingga saat kita laporkan ke atas untuk mendapat remisi,” terangnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan ada dari 622 warga binaan di rutan. Namun yang mendapatkan remisi sebanyak 171 orang mendapat remisi. Atau pengurangan masa hukuman antara 1 bulan hingga 6 bulan.
“Dari jumlah tersebut, empat orang warga binaan langsung bebas di hari kemerdekaan ini,” terangnya saat dikonfirmasi.
BACA JUGA: 📱Seratus Lebih Warga Binaan Terima Remisi Dan Tiga Bebas Disaat Lebaran
Pada kesempatan itu, Gus Nur
mengaku senang mendapatkan remisi. Sedangkan potongan masa hukuman selama 3 bulan dari total hukuman yang dijalani selama 6 tahun penjara. Vonis hukuman diterimanya sejak 2023 lalu.
“Alhamdulillah bahagia, senang dapat remisi. Berarti waktu bertemu keluarga semakin dekat,” ujarnya.
Lanjutnya, pelajaran yang didapat selama ditahan, kata dia, cukup banyak. Berikut, ada pembinaan dari pihak rutan selama di dalam tahanan. Ia juga membenahi diri dan mengeksplorasi kegiatan di rutan. Baik dari sisi keagamaan maupun seni.
“Ternyata kegiatan disini juga banyak dan positif. Saya bisa buat kaligrafi dan lukisan. Kemudian saya aktif di masjid. Program pembinaan luar biasa, mendatangkan ustad dari luar. Ada Program TPA,” kata dia. (Agung Santoso)