Rektor UNS Diperiksa Kejati Jateng Dugaan Korupsi, Menyebut Materi Diserahkan Penyidik

SOLO, solopopuler.com – Pemeriksaan dilakukan terhadap Rektor Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) Profesor Jamal Wiwoho oleh Kejaksaan Negeri Tinggi Jawa Tengah, Kamis (31/08/2023). Sedangkan ini baru pertama kali dilakukan yang bersangkutan dalam kasus dugaan korupsi UNS. Sedang ini dikatakan Kepala Kejari (Kajari) Solo, DB Susanto. 

” Kalau masalah itu kami hanya ketempatan, ” ujarnya kepada awak media, Kamis (31/08/2023).

Rektor Universitas Sebelas Maret Surakarta Profesor Jamal Wiwoho, Kamis (31/08/2023) malam. (FOTO: Agung Santoso)

Menyusul pihak Kejaksaan Negeri Kota Solo menjadi tempat ia tidak bisa menyampaikan lebih jauh. Bahkan dirinya menegaskan tidak mengetahui substansi masalahnya. Menurut Kajari, pemeriksaan bisa dilakukan di mana saja bisa. 

” Kemarin itu juga ada dari Sumatera Barat meminjam tempat juga di sini, karena kasusnya di sini. Ada banyaklah, karena memang saksinya atau pihak terkait ada di sini,” jelasnya lagi.

BACA JUGA :📱UNS Didera Isu Kecurangan Dan Dugaan Korupsi, Ada Dua Guru Besar Dicopot Gelarnya Serta Ketua MWA Undur Diri

Dirinya juga menegaskan tidak mengetahui tahapan pemeriksaan yang dilakukan. Sebelumnya, Rektor UNS dilaporkan karena dugaan korupsi oleh dua akademisi kampus. Sejak pukul 09.00 WIB dilakukan pemeriksaan disalah satu ruang di kejaksaan hingga pukul 16.30 WIB. Lain halnya Jamal diperiksa 7,5 jam ketika dikonfirmasi tidak sampai puluhan pertanyaan. 

” Semua sudah saya berikan kepada penyidik kejaksaan, ” jawabnya terkait materi atas pemeriksaan dugaan korupsi. (Agung Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *