Saksi PDI P Menolak Tanda Tangan Berita Acara Rekapitulasi Pemilihan Caleg Di KPU, Laporkan Bawaslu

SOLO, solopopuler.com – Rekapitulasi perolehan suara tingkat Komisi Pemilihan Umum Kota Solo telah berakhir, Minggu (03/03/2024). Saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Kota Solo menolak tanda tangan semua hasil rekapitulasi Pemilihan Calon Legelastif DPRD tingkat Kota. Salah satu dari saksi PDI P, YF Sukasno menganggap perhitungan di Tempat Pemungutan Suara ( TPS) curang.

” Ya tidak tanda tangan. Saya sebagai saksi karena ada persoalan, ” terangnya usai rekapitulasi.Ia menyebut persolan ada di salah satu TPS Kelurahan Tipes.

Salah satu saksi PDI P, YF Sukasno. (Dokumen)

Disitu ketika perhitungan tidak muncul angka hitungannya coretan lidi di kolom plano. Namun hanya angka hasil hitungan yang tertera di kolom total hitungan akhir angka dan huruf.

” Logikanya, hitungan coretan lidi yang harus dikerjakan terlebih dahulu oleh petugas KPPS, ” ujarnya.

Setelah itu, pihaknya meminta kepada sidang pleno terbuka untuk bisa dibuktikan hitungan sebentar. Namun, tidak diakomodir sehingga pihaknya melaporkan ke Bawaslu. Dengan begitu saksi dirinya dan Suharsono meragukan yang lain sehingga tidak tanda tangan untuk semua daerah pemilih.

” Kita sudah sampaikan ke ketua DPC dan mengintruksikan menjalankan sesuai tahapan dan regulasi. Ya, kami laporkan ke Bawaslu, ” ujarnya.

BACA JUGA: 📱KPU Solo Mulai Rekapitulasi, Ada Saksi Tidak Tanda Tangan

Selanjutnya saksi pasangan calon 03 Ganjar Mahfud bersifat situasional. Tidak tanda tangan karena meragukan aplikasi sirekap dari KPU. Namun demikian ia mengaku bukan dirinya sebagai saksinya.

” Menurut pandangan saya, karena meragukan hasil dari sirekap, ” ujarnya saat dikonfirmasi.

Pada kesempatan itu, proses tahapan rekapitulasi tingkat kota selesai disampaikan Ketua KPU Kota Solo, Bambang Christanto. Ia mengakui ada salah satu saksi dari PDI P menolak tanda tangan berita acara. Sesuai aturan dari PKPU masuk dalam berkas berita acara khusus dengan menuliskan alasannya.

” Semua itu menjadi hak saksi. Dan tetap dilakukan tahapan rekapitulasi dan hasil rekapitulasi akan diteruskan ke pusat, ” ujarnya. (Agung Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *