Satu Tersangka Ditetapkan Kasus Viral Video Asusila Ibu Ke Anak

JAKARTA, solopopoluler.com – Kasus video viral asusila dilakukan ibu muda dengan anak kecil ditetapkan satu tersangka berinisial R (22). Dalam hal ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan tersangka asal Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan dengan pasal berlapis. Hal ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (3/6/2024).

” Tim penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ungkap kasus ini, ” terangnya.

Tersangka R yang diduga terjerat kasus asusila. (Istimewa)

Kasus itu bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB dihubungi seseorang dari media sosial FB. Disitu pemilik akun FB dengan nama Icha Shakila menawarkan pekerjaan. Disebutkan, mengirim fotonya bertelanjang tanpa busana dengan tawaran sejumlah uang.

” Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana miliknya,” paparnya.

Pekerjaan itu terus berlanjut pada 30 Juli 2023 dengan mengirimkan kembali foto
tersebut, sekitar pukul 18.25 WIB. Kali ini, gayanya sesuai arahan dan skenario pemilik akun ini. Hanya saja, bumbu ancaman dan uang pekerja tersebut sebesar Rp 15 Juta.

” Dengan ancaman apabila tidak membuat video maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebarluaskan,” tegas mantan Kapolresta Solo.

Namun justru pemilik akun tidak dihubungi setelah mengirimkan foto-foto itu. Padahal, gaji sebesar itu, pemilik akun ini juga meminta foto bersama anak kandungnya yang berumur lima tahun. ” Akun itu tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan,” ungkap dia.

Dari kasus muncul ini, maka diungkap dengan mengamankan tersangka. Kemudian polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti dua telepon seluler merk Redmi S2 dan Redmi Note 7. Serta dua pasang pakaian milik tersangka dan anaknya.

BACA JUGA: 📱Penjualan Video Porno Anak Lewat Aplikasi Diungkap Polda Metro Jaya, Harga Mencapai Rp 200 Ribu

Dalam aksus itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024. Hal ini tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008. Kemudian ini tentang Pornografi dan atau pasal 88 jo pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Agung Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *