SOLO, solopopuler.com – Barang bukti dari seratusan lebih perkara kejahatan dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Solo. Jumlah ini disita dari bulan Januari hingga Agustus 2024 yang statusnya telah punya kekuatan hukum. Hal ini disampaikan Ketua Kejaksaan Negeri Kota Solo, D.B Susanto.
” Barang bukti memiliki kekuatan hukum, ” tegasnya kepada awak media, Kamis (12/09/2024) usai pemusnahan.
Sedangkan barang bukti diantaranya ini dari perkara pidana umum. Berikut perkara undang undang darurat dengan barang bukti sejumlah senjata tajam. Selanjutnya ada penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif berupa sabu, pil, ganja kering dan jenis tembakau.
” Berupa timbangan digital, email foil, dan alat komuniasi berupa handpone. Termasuk ada pakaian ” terangnya.
Semua dimusnakan dengan cara masing masing sesuai jenis barang bukti. Ada yang dibakar, blander, dihancurkan dan dilarutkan kedalam air. Selanjutnya ada uang hasil lelang sebesar Rp 200 an juta lebi yang disetorkan kepada negara dari kasus perdata.
” Penanganan narkoba, kasus yang masuk ke pelajar dan mahasiswa berkurang, ” ujarnya.
BACA JUGA : 📱Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Ciptakan Aman Lebaran, Wawali Ingatkan Pedagang Tidak Ngepruk
Pada kesempatan itu, Walikota Solo Teguh Prakosa yang hadir dalam pemusnahan menyampaikan kasus menurun. Dalam hal ini perkara kekerasan dan narkoba tapi tetap diwasapadai. Begitu juga kepada pelajar dan mahasiswa karena pendapatan ditawarkan narkoba cukup besar. (Agung Santoso)