SOLO, solopopuler.com — Wali Kota Solo, Respati Ardi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu tempat usaha di bidang elektronik di wilayah Kecamatan Serengan, Rabu (14/5/2025) siang. Sidak ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga terkait dugaan penahanan ijazah oleh pihak perusahaan.
Dalam sidak tersebut, Respati mendatangi langsung lokasi usaha dan berdialog dengan penjaga toko karena pemilik tidak berada di tempat. Ia kemudian meminta penjaga untuk menghubungi pemilik usaha agar dapat berbicara langsung melalui sambungan telepon.
“Saya ingin tahu langsung alasannya. Tapi kembali lagi, tidak dibenarkan menahan ijazah karyawan, apapun alasannya,” tegas Respati usai sidak.
Ia menambahkan bahwa aturan daerah (perda) di Kota Solo secara tegas melarang penahanan ijazah oleh pelaku usaha. Bahkan, Respati mengingatkan bahwa sanksi pencabutan izin usaha bisa diberlakukan bila pelanggaran serupa terus terjadi.
“Sudah ada 26 aduan warga yang masuk ke layanan aduan wali kota terkait penahanan ijazah. Hari ini saya klarifikasi langsung ke lapangan sebagai contoh,” ujarnya.
Respati juga mengimbau karyawan yang belum menyelesaikan kontrak kerja agar tetap memenuhi kewajibannya. Namun, menurutnya, kewajiban tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk menahan dokumen penting seperti ijazah.
BACA JUGA : Bapenda Solo Tindak Tempat Usaha Penunggak Pajak Dengan Pasang Stiker “Belum Bayar Pajak”
Dinas terkait, lanjut Respati, telah mengirimkan surat pemanggilan kepada sejumlah pelaku usaha untuk proses klarifikasi. Ia menyatakan siap menjadi fasilitator yang mendengarkan keluhan dari kedua belah pihak—baik pemilik usaha maupun pelapor.
“Saya sebagai Wali Kota hadir untuk menjembatani. Kita ingin ada solusi tanpa melanggar aturan,” pungkasnya. (Agung Santoso)