Sidang Gugatan Ijasah Palsu Jokowi Sempat Dua Kali Skors, Ditetapkan Mediasi Dengan Moderator Dari Luar Hakim

SOLO, solopopuler.com – Sidang gugatan dugaan ijasah palsu ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim I Putu Gde Hariadi. Ini disampaikan dalam sidangnya di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (24/05/2025).

” Tahapan ini sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Prosedur Mediasi di Pengadilan, ” terangnya dalam sidang.

Selanjutnya, menunjuk Hakim Moderator yang sudah disepakati juga oleh penggugat dan tergugat. Moderator ini ditunjuk oleh pihak penggugat, Muhammad Taufik SH dalam sidang ini. Adapun namanya, Prof. Edi Sulistyo dari akademisi Universitas Sebelas Maret yang sudah terdaftar resmi menjadi moderator.

” Prosesi mediasi, paling lama 30 hari, dan memerintah mediator melaporkan hasil mediasi kepada hakim, ” terangnya.

BACA JUGA : Gugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, PN Surakarta Jadwalkan Sidang Perdana Bersama Gugatan Mobil Esemka

Setelah itu, akan ditetapkan dilanjut atau tidaknya gugatan tersebut. Usai sidang, Penggugat Muhammad Taufik mengatakan guru besar yang ditunjuk moderator kompeten. Apalagi akademisi adalah dosennya dan juga dosen kuasa hukum Jokowi, yakni YB. Irfan. ” Mediasi di salah satu ruang di Pengadilan Negeri Kota Solo, hari rabu, ” terangnya.

Harapan dalam mediasi ini, Joko Widodo mau datang dalam sidang menunjukan langsung didepan pengadilan. ” Ini sesuai statmennya waktu lalu didepan jurnalis, Ijasah akan ditunjukan kalau meminta adalah hakim, ” terangnya.

Dalam sidang tersebut, tidak dihadiri Joko Widodo tapi menunjuk kuasa hukum YB Irfan. Namun yang digugat seperti KPU Kota Solo, SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada, dimana ijasah Jokowi diterbitkan, juga hadir. Kuasa hukum YB Irfan kalau menghormati keputusan hakim, termasuk honorer Hakim Moderator ditanggung pihaknya dan penggugat.

” Dalam aturan Perma Nomer 1 Tahun 2016, saya akan konsultasi, diskusi, dengan Bapak Jokowi, atas kewajiban para prinsipal, ” terangnya.

Namun apabila terpaksa tidak bisa hadir maka perwakilan kuasa hukum pihaknya untuk kepentingan Jokowi. Perlu diketahui, sidang ini dua kali skor , yang pertama pihak tergugat III SMA Negeri 6 Surakarta belum mendaftarkan sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Kots Solo. Berikut, penggugat memohon hakim menghubungi moderator. (Agung Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *