Sidang Istri Potong Kelamin Suami, Suami Memohon Istrinya Dibebaskan Dari Hukum

SOLO, solopopuler.com – Seorang suami berinsial IPN (20) memohon dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Solo untuk membebaskan istrinya. Meskipun dalam kasus ini dia harus kehilangan kelaminnya setelah dipotong terdakwa Yenita istrinya. Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum, Rahayu Nur Raharsi juga mengatakan korban butuh istri untuk merawatnya. 

” Ini sebenarnya agak sangat mengejutkan, dan baru hari sabtu kemarin korban itu memberitau kesaya bahwa dia sudah berfikir ulang, ” ujarnya.

Jaksa dan kuasa hukum antara korban dengan terdakwa kasus istri potong kelamin suami duduk bersama setelah saling maaf serta suami minta dibebaskan istri dari hukum, Senin (28/08/2023) PN Solo. (FOTO : Agung Santoso)

Ia diberitahu oleh korban ini pada intinya masih butuh perawatan. Ditambah, terdakwa inilah yang paling tahu suaminya sakit organ vital. Bahkan dia masih butuh perawatan satu tahun kedepan.

” Korban masih butuh orang untuk merawatnya,” jelasnya kepada awak media usai sidang.

Dalam sidang dengan Ketua Hakim Ketua Wiryatmi, dengan agenda pemeriksaan. Kasusnya istrinya sebagai terdakwa kasus memotong kelamin suaminya. Alasannya suami mencerai, open BO, hingga dengan hutang banyak. 

” Permohonan ini murni dari korban dan tidak ada intervensi dari kejaksaan, ” ucapnya.

BACA JUGA :📱Kasus Pidana Pasutri, Pengacara Terdakwa Sampaikan Bukti Penyebab Suami Dipotong Kelaminnya

Saran pihaknya kepada korban dituangkan dalam pernyataan tertulis dengan tulisan tangan. Berikut, bahasa yang mudah dimengerti oleh korban dan sesuai hatinya. Selanjutnya, hasil persidangan ini dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo D.B. Susanto. 

“Dalam hal ini untuk proses hukum kedepan, ” tandasnya.

Meski korban sudah legowo, namun agenda persidangan masih tetap dilanjutkan. agenda tuntutan jaksa, replik, duplik, dan putusan.Bahkan dari majelis hakim mengatakan, ini bisa jadi produk restorative justice.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Asri Purwanti mengatakan ada titik terang dalam persidangan ini. Pihaknya menginginkan bilamana nanti mereka berdua itu bersama kembali. ” Jangan ada rasa dendam,” katanya.

Terdakwa istri Yenita Carolina mengatakan siap untuk merawat suaminya sebagai penebusan dosanya. Dia mengaku senang bisa rujuk kembali dengan sang suami. Ia tadi bersimpuh meminta maaf kepada suaminya dalam sidang dan disusul suaminya memohon hakim membebaskan serta statusnya mualaf. (Agung Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *