SOLO, solopopuler.com –Sidang perdana kasus istri potong kemaluan suami digelar, Senin (31/07/2023) di Pengadilan Negeri Kota Solo. Setelah pembacaan agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maka kemungkinan agenda sidang berikutnya dipercepat. Setidaknya ini yang diungkapkan Asri Purwanti selaku pengacara terdakwa berinisial YC (34) warga Lumajang, Jawa Timur.
” Kebetulan ketua majelis hakimnya kan bukan perempuan jadi setelah membaca dakwaan merasa ngilu ini pemeriksaannya mungkin akan dipercepat,” jelasnya.

Dengan begitu, sidang berikutnya langsung pemeriksaan pembuktian. Baik itu saksi-saksi dan setelah itu tuntutan terus pledoi. Dalam kesempatan itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Richmond Parluhutan Bharbarossa Sitoroes. Lantas, Asri kembali mengatakan bahwa terdakwa telah merasa menyesal lantaran melakukan perbuatan tersebut.
“Terdakwa menyesal atas perbuatannya semoga nanti saya bisa membantu untuk mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya,” katanya.
BACA JUGA : 📱Rela Pindah Agama Untuk Suami Dibalas Mengumbar Nafsu Dan Talak, Istri Potong Kelamin Suami Ngaku Kesal
Selain itu, pihaknya menerima pengakuan terdakwa. Dalam hal ini siap merawat korban apabila masih diterima sebagai istrinya. Rasa yang harus di korbankan oleh terdakwa untuk suaminya selama ini. Ia melakukan pindah agama demi suaminya tapi diterimanya justru merasa dipermainkan. ” Ia melakukan tindakan itu ada alasannya, ” ujarnya. (Agung Santoso)