” Tersangka dikenai pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 huruf UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “-Kasat Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) Kepolisian Resort Kabupaten Sragen Ajun Komisaris Polisi, Rini Pangestuti.