” Terkait sidang sebelumnya, bahwa halnya dengan pertimbangan korban sendiri yang memohon kepada majelis hakim, ” – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahayu Nur Raharsi.
” Terkait sidang sebelumnya, bahwa halnya dengan pertimbangan korban sendiri yang memohon kepada majelis hakim, ” – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahayu Nur Raharsi.