SOLO, solopopuler.com – Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 6 tahun kepada terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama. Dia adalah Sugi Nur Rahardja yang divonis tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dan keonaran. Sedangkan ini disampaikan Ketua Majelis Moch. Yuli Hadi saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Solo, Selasa (18/04/2023)
” Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun,” tegasnya.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Hal ini sebagai mana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran. Pengadilan juga menyita sejumlah barang bukti seperti 1 flashdisk berisi video unggahan channel youtube Gus Nur 13 Official.
” Dua lembar screenshot postingan video pada akun youtube Gus Nur 13 Official, dua buah kursi, ” jelasnya didampingi hakim Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto.
Selanjutnya kamera, stand mic dan alainnya. Sebelum disampaikan vonis, terdakwa dan kuasa hukumnya meminta untuk menyingkat bacaan putusan. Bahkan meminta petugas polisi keluar ruang sidang tapi disusul salah satu menyebut sidang ini dagelan. Namun hakim Bambang Aryanto meminta keluar.
” Tadi yang mengatakan persidangan dagelan, tolong dikeluarkan, ” tegas hakim Bambang.
Petugas akhirnya mengeluarkan tapi salah satu pengunjung ini justru teriak takbir. Selanjutnya, setelah vonis dijatuhkan kalau hakim mengatakan vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Waktu itu, menuntut 10 tahun penjara.
“Ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya. Atas putusan tersebut, silahkan pihak terdakwa dan JPU menentukan langkah selanjutnya apakah pikir-pikir, atau seperti apa monggo,” ujarnya.
BACA JUGA :📱Pledoi Terdakwa Ujaran Kebencian, Gus Nur Mengaku Mengkritik Rezim Dan Tidak Sejalan Bambang Tri
Dari pihak kuasa hukum terdakwa melalui Koordinator Tim Advokat Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo keberatan vonis itu. Mereka menilai Gus Nur tidak pantas dipenjara meski hanya 1 hari.
“Kami dengan putusan tadi, kami pasti dan yakin mengajukan banding,” kata Andhika Dian Prasetyo.
Sementara itu, JPU Apriyanto Kurniawan mengatakan belum menerima keputusan hakim itu. Dan memilih untuk pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU. (Agung Santoso)