SOLO, solopopuler.com – Tujuh tempat usaha minuman miras Ilegal ditutup Pemerintah Kota Solo. Sedangkan hasil ini dari inspeksi mendadak (sidak) oleh
Tim penegakkan Perda Solo. Sedangkan ini disampaikan Pjs Wali Kota Solo Dhoni Widianto, Senin (28/10/2024).
” Pemerintah Kota Solo berkomitmen menolak dengan tegas peredaran minuman beralkohol atau minol tanpa izin, ” ujarnya.
Sidak selama sebulan ini terhadap 13 tempat usaha miras baik yang memiliki izin maupun usaha tanpa izin. Dan ini berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Solo. Lokasi yang ditutup diantaranya dikawasan dJl Ir Sutami, Jl Gatot Subroto (Gatsu), Jl Dr Radjiman, Jl Kebangkitan Nasional, Jl Ahmad Yani, dan kawasan Lokananta.
” Dan salah satu tempat usaha di Kelurahan Mojosongo, Solo, ” ujarnya dalam acara Solo Madani Indonesia Jaya di Ballroom Solo Grand City Hotel, Solo.
BACA JUGA : 📱Cooling Sistem Polresta Sasaran Tempat Hiburan Anak Muda Jelang Pilkada Solo
Selain itu, kata Dhoni, Pemkot Solo mengawasi penjualan miras lewat media sosial serta pengawasan tertutup. Larangan yang berlaku, antara lain tidak boleh promosi, menjual ke luar di tempat usaha atau take away melebihi jam operasional. Dan memberikan peringatan tertulis kepada pengunjung di bawah 21 tahun.
“Pemkot Solo ke depan akan sangat selektif dan lebih berhati-hati dalam memberikan izin usaha minuman beralkohol,” papar dia.
Apresiasi disampaikan Pemkot Solo mengapresiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo. Hal ini terkait yang sudah memberikan sikap adanya peredaran miras. Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono membenarkan adanya penutupan tempat usaha miras tanpa izin di Kota Solo. Total tempat usaha miras ilegal yang ditutup sebanyak tujuh tempat. (Agung Santoso)