Vonis Bebas Wanita Peminjam Uang, Kuasa Hukum Ungkap Tiga Bulan Dipenjara Masalah Utang Piutang

KARANGANYAR, solopopuler.com – Terdakwa wanita Woro Indrati (40) asal Sragen divonis bebas Pengadilan Negeri Karanganyar setelah perkara meminjam uang. Wanita ini disebut oleh kuasa hukumnya, Joko Haryadi SH MH menjadi korban kriminalisasi.

” Masalah hutang ini membuat klein kami di penjara selama tiga bulan, ” ungkapnya.

Yang bersangkutan ini ditangkap polisi di pabrik plastik, Sragen tempat kerjanya. Pengacara yang praktik di Laweyan Solo mengungkapkan kasus ini berawal. Saat itu kliennya meminjam uang kepada Rini Margaretha sekitar tahun 2015.

” Berlanjut hingga tahun 2021 dengan total pinjaman Rp 162 juta, ” ungkapnya.

Terdakwa wanita Woro Indrati (40) asal Sragen divonis bebas Pengadilan Negeri Karanganyar, Kamis (30/04/2023) . (FOTO: Agung Santoso)

Padahal jika ditotal, kliennya sudah membayar pinjaman hingga Rp 800 juta. Namun bukan perkara tersebut dilaporkan ke Polres Karanganyar. Justru, laporannya tentang Rini meminjam uang di bank sebesar Rp 200 juta. Uang pinjaman tersebut seolah-olah untuk melunasi hutang terdakwa Woro kepada Rini.

“Dengan begitu uang pinjaman dari bank tersebut yang melunasi atau yang menanggung Woro, ” ujarnya.

BACA JUGA : 📱Wanita Asal Sragen Peminjam Uang Rentenir Divonis Bebas Pengadilan Negeri Karanganyar

Atas hutang tersebut, kliennya sudah membayar bunganya tiap bulan sekitar Rp 3,7 juta. Kemudian telah dibayar hingga 5 kali tapi berujung kasus pidana. Dalam kesempatan sidang itu, Woro Indrati berterima kasih kepada majelis hakim. Karena dirinya dilepaskan dari tuntutan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Bersyukur alhamdulillah mas. Yang jelas perkara saya ini masalah hutang piutang dan saya sudah membayarnya. Keyakinan saya hanya itu,” ungkap pegawai pabrik plastik di Sragen itu.

Perlu diketahui vonis ini dalam sidang di PN Karanganyar, Kamis (30/3) dengan agenda putusan. Majelis hakim membebaskan Woro dari segala tuntutan serta nama baik. Dan martabatnya dipulihkan. Mendengar putusan tersebut, Woro nampak berkaca-kaca usai keluar dari ruang sidang. (Agung Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *