Walikota Solo Gibran Tidak Berkantor Penuhi Panggilan Bawaslu

SOLO, solopopuler.com – Izin tidak masuk kerja diajukan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka. Hal ini dilakukan untuk memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat, Rabu (03/01/2024). Sedangkan ini disampaikan Kapala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Solo Herwin Tri Nugroho Adi.

” Hari ini izin untuk memenuhi panggilan dari Bawaslu. Hari ini saja, izinnya,” ujarnya.

Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Dok)

Herwin memastikan izin diajukan hanya satu hari yakni pada rabu ini saja. Selanjutnya, surat pemanggilan Bawaslu ini sendiri diterima hari selasa sore kemarin. Pengajuan izin ini bukanlah cuti, dimana Gibran mengajukan cuti biasanya untuk kampanye.

” Ini tidak masuk ranah cuti. Cuti itu kan untuk menghadiri kegiatan kampanye, ” terangnya.

BACA JUGA : 📱Gibran Enggan Komentar Tentang Pemanggilan Bawaslu Jakpus

Sejauh ini untuk pengajuan cuti kampanye berikut, ia mengatakan belum ada. Hal ini setelah jadwal kampanye belum ada. Begitu pula untuk menghadiri debat calon presiden yang dijadwalkan hari minggu. Perlu diketahui memenuhi panggilan disampaikan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman. Ia memastikan
Gibran tak melanggar pidana pemilu saat membagikan susu di acara car free day atau CFD Jakarta. (Agung Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *