KARANGANYAR, solopopuler.com – Seorang wanita bernama Woro Indrati (40) divonis bebas oleh Pengadilan Karanganyar, Kamis (30/04/2023). Perkaranya meminjam uang kepada rentenir yang berujung menjalani pidana hukum. Pada kesempatan itu, Joko Haryadi SH MH sebagai kuasa hukum wanita asal Sragen ini mengatakan kliennya dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
” Dan memulihkan harkat, martabat serta nama baik, ” jelasnya kepada awak media.
Kalau tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat dipertimbangkan majelis hakim. Dalam hal ini, hakim ketua Mahendra Prabowo Kusumo Putro dan dua anggota Adiaty Rovita serta Ika Yustikasari. Kemudian perkaranya bukan suatu perkara pidana.
” Masalah hutang piutang mestinya masuk ranah perkara perdata. Ini terkesan dipaksakan menjadi perkara pidana, ” katanya.
Atas perkara tersebut, kliennya dipenjarakan selama tiga bulan sejak November 2022 hingga Februari 2023. Joko menilai, putusan majelis hakim cukup objektif. Termasuk, mencermati kasus hukum itu secara nyata.
” Sehingga tidak ada hal yang disembunyikan dalam putusan, ” lanjutnya.
Untuk itu, pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang berani memberikan keputusan objektif. Bahkan transparan dalam menyelesaikan kasus tersebut. Terkait kasus ini, JPU Harsi Primitia SH tidak berbicara banyak saat ditanya mengenai putusan sidang.
” Kita punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” ucap Harsi yang terlihat buru-buru meninggalkan ruang sidang.
Perlu diketahui perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, pada bulan Februari 2023. Sedangkan penahanan Woro akhirnya ditangguhkan oleh majelis hakim. Hal ini bersamaan perkara ini dipraperadilankan di PN Jakarta Selatan. Dalam hal ini tergugat Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo dan Rini Margaretha. (Agung Santoso)