SOLO, solopopuler.com – Kapolresta Solo, Kombes Iwan Saktiadi, memberikan penjelasan terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilaporkan pada 2017 dan kini kembali menjadi sorotan setelah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum ( RDPU ) Komisi III DPR RI. Ia menyatakan bahwa laporan tersebut dihentikan karena pelapor berinisial A mencabut laporannya dan mengaku peristiwa yang dilaporkan tidak pernah terjadi.
“Pada 2017, kasus ini dihentikan karena pelapor mencabut laporan tanpa paksaan. Bukti-bukti, termasuk hasil visum dan keterangan saksi ahli, juga tidak mendukung adanya tindak pidana,” kata Kombes Iwan, Senin (30/12/2024).

Kapolresta Solo menegaskan bahwa kepolisian siap membuka kembali kasus ini jika ada bukti baru yang diajukan. Namun, hingga saat ini tidak ditemukan novum yang mendukung. Ia juga membenarkan kalau pengacara suaminya Y ini mengajukan kajian ulang.
” Dalam termonologi kepolisian tidak mengenal pengkajian ulang. Kita akan membuka kalau ada novum baru, ” ujarnya.
BACA JUGA : Kapolresta Solo Tanggapi Aduan Kriminalisasi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Yang Dilaporkan Komisi III
Sebelumnya A, yang kini telah bercerai dari suaminya Y, mengaku bahwa laporan tersebut dibuat atas paksaan Y. Ia menyebut Y memaksanya membuat laporan dengan tuduhan pemerkosaan terhadap dirinya dan pelecehan seksual terhadap anak mereka, K, karena cemburu.
“Saya dipaksa melapor dan mengatakan hal yang tidak pernah terjadi. Bahkan, saya disekap selama tiga hari sebelum membuat laporan tersebut,” ujar A. (Agung Santoso)