Dugaan Korupsi Proyek Drainase Stadion Manahan Rugikan Negara Rp2,5 Miliar, Sidang Perdana 7 Oktober 2025

SOLO, solopopuler.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek normalisasi drainase di sisi selatan Stadion Manahan tahun anggaran 2019 segera memasuki tahap persidangan. Adapun tersangkanya ,AN ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surakarta, sedangkan HMD menjalani penahanan kota dengan pengawasan melalui sistem elektronik karena faktor usia dan kondisi kesehatannya. Setidaknya ini yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Solo, Supriyanto.

” Untuk sementara, dua tersangka ini yang bertanggung jawab, ” jelasnya saat dikonfirmasi awak media.

Namun jika di persidangan terungkap keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindaklanjut.

Pihaknya, telah melimpahkan berkas perkara beserta kedua tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Selasa, 7 Oktober 2025.Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, Supriyanto, menegaskan bahwa perkara ini sudah lengkap dan siap untuk disidangkan.

“Setelah penyidikan selesai dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, akhirnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Jadi hari ini berkas sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang, ” ujarnya.

Dalam hal ini, tersangka yakni AN, Pejabat Pembuat Komitmen yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Surakarta. Serta berikutnya, HMD, Direktur PT Kenanga Mulia sebagai rekanan proyek.

BACA JUGA : Kasus Dugaan Korupsi Kredit ke Sritex Dilimpahkan ke Tipikor Semarang, Tiga Tersangka Disiapkan Sidang

” Ada dugaan penyimpangan dalam proyek senilai Rp 4,5 miliar, ” terangnya.

Penyidikan menemukan adanya beberapa pelanggaran. Termasuk halnya, pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, penggunaan bahan dengan spesifikasi di bawah standar serta kekurangan volume pekerjaan. Kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi ini mencapai sekitar Rp 2,5 miliar, atau lebih dari separuh nilai proyek.

” Keduanya dijerat Pasal 2 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara, ” ujarnya kepada awak media. (Agung Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *