Gugat Jokowi dan Ma’ruf Amin, Pemuda Solo Ini Minta Ganti Rugi Mobil Esemka Rp 300 Juta

SOLO, solopopuler.com — Seorang warga Ngoresan, Kota Solo, bernama Aufa Lukman Re A (19), melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surakarta. Aufa menggugat tiga pihak, yakni mantan Presiden RI Ir. Joko Widodo sebagai tergugat pertama, mantan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin sebagai tergugat kedua, serta PT Solo Manufaktur Kreasi di Boyolali sebagai tergugat ketiga.

“Kami hadir mewakili kepentingan hukum dari saudara Aufa Lukman, yang menggugat tiga pihak ini,” ujar kuasa hukum penggugat, Sigit N. Sudibyo, Selasa (8/4/2025).

Gugatan ini terkait dugaan wanprestasi atas janji produksi massal mobil Esemka. Menurut Sigit, kliennya merasa dirugikan karena janji yang pernah disampaikan oleh Joko Widodo saat menjabat Wali Kota Solo, kemudian Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI dua periode, tidak pernah terealisasi. Padahal, mobil ini produk bangsa ini.

“Mobil Esemka ini terus digaungkan oleh tergugat satu dan tergugat dua sejak 2012 hingga masa kepresidenannya. Tapi sampai hari ini, janji produksi massal itu tidak pernah terwujud,” terang Sigit.

Aufa, yang baru lulus kuliah dan berencana membuka usaha penyewaan mobil pick-up, telah menabung sejak lama untuk membeli dua unit mobil Esemka. Namun karena mobil tersebut tak kunjung diproduksi massal, Aufa merasa dirugikan dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

“Klien kami menabung sekian lama untuk membeli mobil Esemka pick-up, tapi hingga kini tidak pernah terwujud. Karena itu, kami ajukan gugatan perdata ke PN Surakarta,” ujarnya.

Dalam gugatannya, Aufa menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 juta, sesuai dengan harga dua unit mobil pick-up Esemka yang ia rencanakan untuk dibeli, masing-masing seharga Rp 150 juta.

BACA JUGA : Digugat Wanprestasi Oleh Almas Mahasiswa UNSA, Gibran Respon Akan Menindaklanjuti

Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan menetapkan sita jaminan terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi di Boyolali, agar jika gugatan dikabulkan, pihak tergugat dapat memenuhi kewajibannya.

Sigit menjelaskan, meski Aufa belum melakukan transaksi pembelian, ia sempat melakukan survei ke pabrik Esemka di Sambi, Boyolali pada 2021 usai pandemi. Saat itu, ia bertemu dengan pihak marketing, namun hanya bisa berdiskusi di area lobi dan tidak diperkenankan masuk ke dalam area produksi.

Dalam kesempatan yang sama, sejumlah pengacara yang menjadi kuasa hukum penggugat turut hadir, di antaranya Arif Sahudi, Ratno Agustio Hoetomo, Georgius Limart Siahaan, Dwi Nurdiansyah Santoso, dan Utomo Kurniawan.

“Ada banyak pengacara yang menjadi kuasa hukum penggugat, termasuk Mas Boyamin,” ujar Arif Sahudi. (Agung Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *