SOLO, solopopuler.com – Sebanyak 4.000-an peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Solo dinonaktifkan oleh pemerintah pusat menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial (Mensos) No.80 Tahun 2025.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Solo, Lusia Sari Murniati, menjelaskan penonaktifan ini menyasar peserta dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Hal itu terjadi akibat migrasi data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sistem baru bernama DTSEN (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Elektronik).
“Penonaktifan peserta ini terjadi akibat proses migrasi data dari sistem lama ke DTSEN,” kata Lusia saat ditemui di kantornya, Senin (23/6/2025).
BACA JUGA : Ratusan Warga Kota Solo Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis, Mayoritas Lansia
Ia mengungkapkan, mayoritas peserta yang dinonaktifkan teridentifikasi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, seperti anggota keluarga dari ASN, TNI/Polri, atau pekerja yang iuran BPJS Kesehatannya sudah ditanggung perusahaan.
Meski demikian, bagi warga yang membutuhkan pengobatan mendesak atau memiliki penyakit kronis, layanan kesehatan tetap dapat diakses dengan skema reaktivasi yang dibiayai APBN.
“Yang membutuhkan pengobatan, terutama dengan penyakit khusus, bisa direaktivasi. Dan reaktivasi ini akan dikaver dari APBN,” ujarnya.
Dinas Sosial mengimbau warga yang terkena dampak penonaktifan segera mendatangi kantor kelurahan, kecamatan, atau langsung ke Dinsos Kota Solo. Warga diminta membawa kartu BPJS, KTP, dan surat keterangan penyakit dari fasilitas kesehatan sebagai syarat proses reaktivasi. (Agung Santoso)