RM Ayam Goreng Widuran Kembali Buka Berlabel Non Halal

SOLO, solopopuler.com Rumah makan ayam goreng Widuran kembali buka, Jum’at (20/06/2025) setelah sebulan tutup. Sedangkan ditutupnya rumah makan ini karena polemik makanan non halal yang sempat viral. Dengan dibukanya ini disampaikan Perwakilan Manajemen Rumah Makan Ayam Goreng Widuran, Viktor saat dikonfirmasi.

” Sesuai arahan dari Pemkot Solo, minggu lalu bisa dibuka kembali. Hari ini, tanggal 20 Juni, baru kita buka, ” ujarnya.

Pihaknya, telah melakukan perbaikan sesuai arahan pemerintah kota. Dalam hal ini dengan melabeli non halal di seluruh kemasan, etalase dan spanduk MMT depan rumah makan. Setidaknya ini mengawali sebelum cabang rumah makan ini dibuka. Dengan melabeli ini, ia berharap tidak ada kesalahpahaman lagi dan lancar usahanya.

” Kami mohon doa restunya, bagi masyarakat semua, semoga kedepannya berjalan dengan lancar, ” ucapnya.

BACA JUGA : Pemerintah Kota Solo Izinkan Ayam Goreng Widuran Beroperasi, Syaratnya Pasang Label Non-Halal

Selanjutnya, sejak berpolemik, ia menceritakan kalau pihaknya tidak pernah mengklaim halal. Lantas untuk pengunjung yang beridentitas beragama Islam, pihaknya akan menyampaikan menu makanan ini. Dan ini sudah dijelaskan semuanya ke seluruh staff supaya bisa menjelaskan itu semua.

” Kita pasti himbau, ini makanan non halal, ” terangnya saat dikonfirmasi.

Ia pun tidak bisa menyampaikan lebib jauh walaupun ditanya waktu itu sempat dilaporkan polisi. Yang jelas, pihaknya menjalankan arahan Pemkot Solo dalam membuka warung ini. Lantas pihaknya sejak awal berdiri dan aturan sertifikasi halal, ia mengakui memang tidak pernah mendaftarkannya. Sekali lagi, pihaknya tidak pernah mengklaim produk ini halal.

” Kita lalu mendapat himbauan dari Pak Wali (Walikota Solo, red) untuk sementara. Setelah sebulan ditutup, sekarang buka. Kita sesuaikan, kalau ini semua makanan non halal, gitu aja, ” terangnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memastikan hasil uji laboratorium terhadap produk Ayam Goreng Widuran telah keluar, sehingga pelaku usaha diizinkan kembali beroperasi secara normal. Namun, pemilik usaha diwajibkan mencantumkan label Non-Halal dengan ukuran yang mudah terlihat oleh masyarakat. Hal tersebut disampaikan Walikota Solo, Respati Ardi. Hasil asesmen menunjukkan bahwa produk Ayam Goreng Widuran memang mengandung bahan tidak halal.

“Dari awal, pelaku usaha sudah mengakui bahwa produknya mengandung bahan non-halal. Kami perbolehkan buka kembali, tetapi harus memasang label non-halal yang besar agar konsumen aware,” tegasnya. (Agung Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *