Sindikat Modus Ganjal ATM Asal Lampung Diciduk Polisi Solo, Uang Nasabah Raib Rp 62 Juta

SOLO, solopopuler.com – Satreskrim Polresta Solo berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM. Ketiganya, berinisial A (45), DM (36), dan HP (39), warga Lampung Selatan, ditangkap setelah terbukti menguras rekening nasabah menggunakan tusuk gigi sebagai alat pengganjal mesin ATM.

“Pelaku menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal mulut ATM, lalu menukar kartu korban dengan kartu mereka yang sudah dimodifikasi. Saat korban gagal memasukkan PIN, pelaku berpura-pura membantu dan mengintip PIN tersebut,” jelas AKP Prastiyo Triwibowo, Kasat Reskrim Polresta Solo, Senin (24/02/2025).

Tiga pelaku ditangkap Polresta Solo diduga bermodus ganjal ATM kuras uang nasabah bank. (Foto : Agung Santoso)

Aksi ini terjadi pada Sabtu, 9 Februari 2025, di Indomaret Cengklik, depan SMA 4 Surakarta. Korban, seorang ibu berinisial SI, hendak mengambil uang namun gagal karena kartu ATM-nya tersangkut. Tanpa curiga, korban meminta bantuan pelaku yang berpura-pura sebagai pengguna ATM lain.

“Setelah mendapatkan PIN, pelaku langsung menarik dan mentransfer uang korban sebesar Rp 62 juta,” tambah AKP Prastiyo.

Pelaku ditangkap pada Sabtu, 22 Februari 2025, di Perempatan Manahan Surakarta. Mereka diduga telah melakukan aksi serupa di berbagai lokasi di Jawa sebanyak 42 kali.

“Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.

BACA JUGA : Komplotan Lintas Kota Sedot ATM Nasabah Dibekuk, Bermodal Tusuk Gigi Dan Kartu Bekas

Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat agar waspada. “Jangan pernah memberikan PIN ATM kepada orang yang tidak dikenal,” pesannya. (Agung Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *