“Setelah mendapat informasi dari perangkat desa, ternyata klien saya sudah bercerai. Karena itu, saya mencabut gugatan pada 6 Februari 2013 dan mengembalikan uang yang telah diterima,” – Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, Asri Purwanti SH, MH, CiL