SOLO, solopopuler.com – Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mengambil langkah progresif dengan menerbitkan Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan kampus. Peluncuran resmi dilakukan dalam Seminar Nasional bertema “Penguatan Tata Kelola Perguruan Tinggi Menuju Kampus Inklusif dan Setara Terbebas dari Kekerasan”, Kamis (8/5/2025), di Ballroom Indraprastha UNS Inn.
Rektor UNS, Prof. Dr. Hartono, dr., M.Si., menyatakan bahwa peraturan ini merupakan bentuk komitmen UNS dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman dan berpihak pada korban kekerasan. “Kami ingin setiap warga kampus terlindungi dari kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga kekerasan berbasis gender,” tegasnya.
Peraturan ini terdiri dari 13 Bab dan 87 Pasal, memuat definisi kekerasan, mekanisme pelaporan, hingga sanksi administratif. UNS juga membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) di bawah koordinasi langsung Rektor. Satgas ini beranggotakan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa—dengan komposisi minimal dua pertiga perempuan.
BACA JUGA : Menembus Batas, Meraih Mimpi: Kisah Inspiratif Peserta Disabilitas di UTBK UNS
Proses pelaporan kekerasan kini lebih mudah. Mahasiswa dan warga kampus dapat melapor melalui telepon, email, atau bahkan QR code yang tersedia di media sosial resmi Satgas. Laporan ditindaklanjuti dalam tiga hari kerja, dengan proses penelaahan dan pemeriksaan yang ditargetkan rampung dalam 30 hari kerja.
UNS menekankan prinsip keadilan gender, nondiskriminasi, dan perlindungan keberlanjutan pendidikan korban. Sanksi administratif diklasifikasikan dalam tiga tingkatan: ringan (teguran/pernyataan maaf), sedang (penundaan kuliah, penurunan jabatan, pencabutan beasiswa), hingga berat (pemberhentian tetap atau pemutusan kerja sama bagi mitra).
Dengan kebijakan ini, UNS berharap menjadi contoh kampus yang aktif menciptakan budaya bebas kekerasan di Indonesia. “Kami ingin UNS jadi rumah yang aman bagi semua,” kata Prof. Hartono.