Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Masuk Tahap Mediasi, Tim Penggugat Desak Hadirkan Bukti Otentik

SOLO, solopopuler.com — Sidang gugatan dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden RI Joko Widodo memasuki tahap mediasi. Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (24/4/2025), dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Putu Gde Hariadi.

Dalam persidangan, ditunjuk seorang mediator, yakni Prof. Edi Sulistyo, akademisi dari Universitas Sebelas Maret (UNS), yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Penunjukan ini merupakan inisiatif dari pihak penggugat yang diwakili oleh Muhammad Taufik, SH.

“Kami ingin konstruksi mediasi ini berjalan baik, mengingat mediatornya adalah guru besar dan ahli di bidang hukum,” ujar Muhammad Taufik saat diwawancarai usai sidang.

BACA JUGA : Sidang Gugatan Ijasah Palsu Jokowi Sempat Dua Kali Skors, Ditetapkan Mediasi Dengan Moderator Dari Luar Hakim

Taufik merupakan bagian dari “TIPU UGM” — akronim dari Tim Penggugat Bukti Ijazah Aseli Jokowi Usaha Gakpunya Malu — yang melayangkan gugatan atas dugaan ijazah palsu milik Joko Widodo. Ia menegaskan bahwa mediasi bukan ajang serang-menyerang, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang harus dilalui dalam perkara perdata.

“Mediasi ini adalah konsekuensi logis persidangan. Para pihak diwajibkan untuk bertemu dalam proses mediasi, sebagaimana diatur Pasal 17 Perma 1/2016,” tambahnya.

Mediasi dijadwalkan berlangsung di ruang mediasi PN Surakarta pada Rabu (30/4/2025). Tim penggugat juga diwakili oleh Andika Dian Prasetyo, SH, MH, yang menyatakan bahwa pihaknya meminta kehadiran prinsipal terkait, yakni KPU Kota Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

“Kalau pihak seperti Presiden Jokowi selaku tergugat tidak hadir dalam sidang perdana lalu karena alasan ke Vatikan, kami berharap dalam mediasi ini beliau hadir secara langsung membawa dokumen yang dipersoalkan,” tegas Andika.

Tim penggugat berharap agar ijazah yang menjadi objek gugatan dapat ditunjukkan secara langsung di pengadilan dan diuji keabsahannya oleh pihak terkait.

“Pak Jokowi pernah menyatakan bersedia menunjukkan ijazahnya jika diminta pengadilan. Gugatan ini resmi dan sudah terdaftar, jadi kami berharap bukti tersebut bisa ditunjukkan di hadapan majelis hakim,” kata Taufik.

Saat ditanya mengenai kemungkinan dokumen ditunjukkan secara terbatas dalam mediasi, bukan di persidangan terbuka, Taufik merespons, “Ini berbeda dari saat wartawan diundang ke rumah dan tidak boleh ambil gambar. Di pengadilan, kami ingin kebenaran material ditemukan secara sah.”

Mediasi ini akan berlangsung maksimal selama 30 hari, dan hasilnya akan dilaporkan oleh mediator kepada majelis hakim untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Agung Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *